Internetradio
free space

11/06/2012

Persiapan Pendirian PT ( Perseroan Terbatas )

Pendiri Perseroan

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;


  • Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
  • Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
  • Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
  • Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Nama Perseroan Terbatas (PT)

Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;
  • Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
  • Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak? Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
  • Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
  • Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
  • Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

Modal Perseroan

Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
  • Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
  • Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
  • Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan

 

 Komposisi Saham

Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase).
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%

 

Pengurus Perseroan

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. 
  • Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
  • Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
  • Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

 

Jangka Waktu Berdirinya Perseroan

Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.





 

 More Info Here !

No comments:

Post a Comment

@ronyshu2012. Powered by Blogger.

I heart FeedBurner

Amfibi Web Search & Directory
Flag Counter