Internetradio
free space

11/06/2012

Syarat Pendirian PT ( Perseroan Terbatas )

+++++ Agen Mur dan Baut Terlengkap +++++ 

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
 

  1. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  2. Nomor NPWP Penanggung jawab
  3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  8. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  9. Siap di survey

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:


  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

No comments:

Post a Comment

@ronyshu2012. Powered by Blogger.

I heart FeedBurner

Amfibi Web Search & Directory
Flag Counter