Dasar hukum pendirian CV diatur dalam
KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan
Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya
merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)Related Post :
- Persekutuan Komanditer atau CV
- Pengertian CV
- Persiapan Pendirian CV
- Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV
- Lama Waktu Pendaftaran CV
- Status Hukum CV
- Hasil Pendirian CV
- Pembagian Keuntungan Dalam CV