Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Related Post :
- Persekutuan Komanditer atau CV
- Pengertian CV
- Persiapan Pendirian CV
- Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV
- Lama Waktu Pendaftaran CV
- Status Hukum CV
- Dasar Hukum CV Diatur Dalam KUHD
- Pembagian Keuntungan Dalam CV