<blink>>> Info klik Disini !</blink>
Pengertian CV
- CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan
yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider,
dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan
diatur dalam KUHD.
- CV
pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih
mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara
pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung
jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri
utama dari CV atau permitraan terbatas.
- Dalam
soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan
pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi
pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar
persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
- Dalam CV
hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak
ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
Demikianlah sepintas pengertian mengenai CV atau Commanditaire Vennontschap.
*KUHD : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
Related Post :