Internetradio
free space

9/28/2012

Pembagian Keuntungan Dalam CV

klik sini


Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.
Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

 klik sini







 
Related Post : 
@ronyshu2012. Powered by Blogger.

I heart FeedBurner

Amfibi Web Search & Directory
Flag Counter