Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
- Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Related Post :
- Persekutuan Komanditer atau CV
- Pengertian CV
- Persiapan Pendirian CV
- Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV
- Status Hukum CV
- Dasar Hukum CV Diatur Dalam KUHD
- Hasil Pendirian CV
- Pembagian Keuntungan Dalam CV